Edaran Seleksi Terbuka Fasilitator Tim Inti Provinsi dan Tim Inti Kabupaten

Edaran Seleksi Terbuka Fasilitator Tim Inti Provinsi dan Tim Inti Kabupaten

Amongguru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan edaran terkait Seleksi Terbuka Fasilitator Tim Inti Provinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK).

Surat Edaran tentang Seleksi Terbuka Fasilitator Tim Inti Provinsi dan Tim Inti Kabupaten/Kota tersebut bernomor 670/PMU.MEQR/HM/V/2022 tertanggal 30 Mei 2022.

Surat Edaran mengenai Seleksi Terbuka Fasilitator Tim Inti Provinsi dan Tim Inti Kabupaten/Kota ini secara khusus ditujukan kepada  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (sebagaimana terlampir).

Di dalam surat edaran diinformasikan bahwa dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 1 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR]) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID), Project Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melakukan Seleksi Terbuka Fasilitator Tim Inti Provinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK).

Fasilitator TIP dan TIK tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan pendampingan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM secara berjenjang di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Madrasah.

Diakhir edaran disampaikan agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (terlampir) membantu mensosialisasikan pengumuman kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas, Kepala Madrasah, dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah masing-masing.

Ketentuan Umum

1. Seleksi ini merupakan kegiatan untuk memilih tenaga kontraktual yang bekerja paruh waktu (part-time) sebagai Fasilitator Tim Inti Provinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) pada kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM secara berjenjang di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Madrasah.

2. Fasilitator TIP dan TIK tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan pendampingan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM secara berjenjang di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Madrasah.

3. Tidak ada tambahan/penggantian TIP/TIK disebabkan mutasi, mengundurkan atau sebab lain, kekosongan posisi akan diisi oleh TIP/TIK tingkat atasnya.

4. TIP/TIK tahun sebelumnya jika masih berminat untuk menjadi TIP/TIK Bimtek dan Pendampingan 2022, wajib mengikuti proses seleksi umum dan diusulkan jalur rekomendasi.

5. Alur dan Mekanisme Bimtek dapat digambarkan sebagai berikut.

Fasilitator yang Diperlukan

1. Tim Pengembang Nasional

2. Tim Inti Nasional

3. Tim Inti Provinsi

4. Tim Inti Kabupaten/Kota

5. Tim Inti Madrasah

Posisi yang Ditawarkan

1. Tim Inti Provinsi fasilitator (tingkat provinsi)

2. Tim Inti Kabupaten/kota fasilitator (tingkat kabupaten/kota)

Status Penugasan

Tenaga kerja paruh waktu (part-time).

Tugas dan Tanggung Jawab

1. Fasilitator/Anggota TIP

a. Mengikuti Bimbingan Teknis/Pelatihan pada Bimtek/Pelatihan Penerapan EDM dan e-RKAM Tingkat Nasional dan/atau Provinsi, secara daring (online) dan/atau tatap muka (offline).

b. Menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) pasca mengikuti Bimtek/Pelatihan dengan menggunakan format yang disediakan.

c. Melaksanakan Bimtek/Pelatihan Penerapan EDM dan e-RKAM bagi Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) (Bimtek dapat dilakukan dengan Team Teaching), secara daring
(online) dan/atau tatap muka (offline).

d. Ikut serta memandu kegiatan Bimtek (bagi TIK selama hari pelaksanaan Bimtek meskipun tidak sedang mengampu mata Diklat/Bimtek.

e. Melakukan fasilitasi Bimtek bagi TIK dengan mengacu pada Struktur Program, Silabus, dan Modul yang disediakan.

f. Dalam terjadi kekurangan/kekosongan TIK, melakukan Pendampingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM kepada setiap madrasah sasaran setelah dilaksanakan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM bagi Tim Inti Madrasah (TIM) dan memastikan output Bimtek tercapai, yaitu tersusunnya dokumen e-RKAM Tahun Anggaran 2021 bagi setiap madrasah.

g. Menyampaikan laporan pelaksanaan Bimtek dan/atau Pendampingan yang telah diikuti dalam bentuk narasi dan dilengkapi dengan gambar/foto sesuai format yang ditetapkan.

h. Berkoordinasi dengan LSP terkait jadwal pelaksanaan kegiatan, kelengkapan dokumen
pelaksanaan bimtek, kelengkapan dokumen pengajuan pembayaran dan penginputandokumen dalam aplikasi AMAN.

2. Fasilitator/Anggota TIK

a. Mengikuti Bimbingan Teknis/Pelatihan pada Bimtek/Pelatihan Penerapan EDM dan e-RKAM Tingkat Kabupaten/Kota, secara daring (online) dan/atau tatap muka (offline).

b. Menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) pasca mengikuti Bimtek/Pelatihan denganmenggunakan format yang disediakan.

c. Melaksanakan Bimtek/Pelatihan Penerapan EDM dan e-RKAM bagi Tim Inti Madrasah (TIM) (Bimtek dapat dilakukan dengan Team Teaching), secara daring (online) dan/atau tatap muka (offline).

d. Ikut serta memandu Bimtek bagi TIM selama hari pelaksanaan Bimtek meskipun tidak sedang mengampu mata Diklat/Bimtek.

e. Melakukan fasilitasi Bimtek bagi TIM dengan mengacu pada Struktur Program, Silabus, dan Modul yang disediakan.

f. Melaksanakan Pendampingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM kepada setiap madrasah sasaran setelah dilaksanakan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM bagi Tim Inti Madrasah (TIM) dan memastikan output Bimtek tercapai, yaitu tersusunnya dokumen
e-RKAM Tahun Anggaran 2021 bagi setiap Madrasah.

g. Menyampaikan laporan pelaksanaan Bimtek dan/atau Pendampingan yang telah diikuti dalam bentuk narasi dan dilengkapi dengan gambar/foto sesuai format yang ditetapkan.

h. Berkoordinasi dengan LSP terkait jadwal pelaksanaan kegiatan, kelengkapan dokumen pelaksanaan bimtek, kelengkapan dokumen pengajuan pembayaran dan penginputan
dokumen dalam aplikasi AMAN.

Persyaratan

1. Berstatus sebagai ASN atau Non-ASN bagi:

a. Pengawas Madrasah;

b. Kepala Madrasah;

c. Guru Madrasah;

d. Operator IT Madrasah;

e. Dosen;

f. Widyaiswara;

g. Asesor Akreditasi Sekolah/Madrasah; dan

h. TIP/TIK tahun sebelumnya dengan melalui proses seleksi ulang (untuk provinsi dan
kabupaten/kota yang masih melanjutkan bimtek/pendampingan di tahun 2022 ini)

2. Menyertakan surat izin atasan langsung setelah masuk Daftar Shortlist Nominasi Tahap II.

3. Berijazah minimal S1 atau sederajat.

4. Memiliki pengalaman dan kompetensi dalam bidang standar nasional pendidikan yang
dibuktikan dengan pernyataan yang tercantum dalam Curriculum Vitae (CV)*) dan/atau ujian (jika diperlukan);

5. Memiliki pengalaman dan kompetensi sebagai fasilitator/instruktur yang dibuktikan dengan pernyataan yang tercantum dalam CV*);

6. Memiliki kompetensi teknis dalam bidang pengoperasian komputer, minimal Microsoft Word, Excel, dan Powerpoint yang dibuktikan dengan pernyataan yang tercantum dalam CV*);

7. Terbiasa bekerja dengan menggunakan fasilitas internet;

8. Diutamakan yang mampu berbahasa Inggris secara aktif.

9. Memiliki computer/laptop sendiri.

Keterangan:
*) Dokumen di-upload di aplikasi setelah pengumuman Daftar Nominasi Tahap II.

Hak Fasilitator

1. Mendapatkan biaya perjalanan dinas Pulang-Pergi pada saat mengikuti bimtek (jika dilakukan secara luring) sebagai Peserta Pembekalan Bimtek/Pelatihan Tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota;

2. Mendapatkan uang harian selama mengikuti sebagai Peserta Bimtek/Pelatihan (jika dilakukan secara luring) Tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota;

3. Mendapatkan fasilitas akomodasi dan makan selama mengikuti sebagai Peserta Bimtek/Pelatihan (jika dilakukan secara luring) Tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota;

4. Mendapatkan biaya perjalanan dinas Pulang-Pergi pada saat bertugas sebagai fasilitator pada Bimtek/Pelatihan ((jika dilakukan secara luring);

5. Mendapatkan honor jasa profesi sebagai fasilitator/narasumber pada Bimtek/Pelatihan yang diikuti yang dibayarkan berbasis jumlah Jam Pelajaran (JPL).

Standar Biaya yang dibayarkan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Tahapan Seleksi

1. Pengumuman : 31 Mei 2022.

2. Pendaftaran secara Online melalui: https://seleksitiptik.kemenag.go.id : 1 – 10 Juni 2022.

3. Pengumuman Hasil Shortlist Tahap I : 13 Juni 2022.

4. Ujian/Tes Online : 15 Juni 2022.

5. Pengumuman Hasil Shortlist Tahap II : 17 Juni 2022.

6. Upload Dokumen Persyaratan : 20 – 24 Juni 2022.

7. Verifikasi Dokumen Persyaratan : 27 – 1 Juli 2022.

8. Penyampaian Hasil Shortlist Tahap II ke Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mendapatkan Rekomendasi : 4 Juli 2022.

9. Pengumuman Akhir : 7 Juli 2022.

Surat Edaran tentang Seleksi Terbuka Fasilitator Tim Inti Provinsi dan Tim Inti Kabupaten/Kota selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Demikian informasi mengenai Surat Edaran tentang Seleksi Terbuka Fasilitator Tim Inti Provinsi dan Tim Inti Kabupaten/Kota. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan