Edaran MenPANRB Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Medsos Bagi ASN
Amongguru.com. Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Kedunya diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka ASN memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan kepijakan publik, memberikan pelayanan publik secara profesonal, dan mempererat persatuan dan kesatuan negara.
Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, maka ASN dilarang untuk menyebarkan ujaran kebencian, baik secara lisan maupun tertulis melalui media sosial (medsos).
Beberapa aduan dari masyarakat kepada Badan Kepegawaian Negara tentang keterlibatan ASN dalam berbagai aktivitas ujaran kebencian menjadikan pemerintah perlu membuat aturan dan sangsi yang jelas.
ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Bentuk-bentuk Ujaran Kebencian
Terdapat beberapa bentuk kegiatan yang mengarah pada ujaran kebencian dan tidak boleh dilakukan oleh ASN, sebagai berikut.
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Menyebarluaskan muatan ujaran kebencian dalam bentuk share, broadcast, upload, retweet, repost, instagram, dan sejenisnya.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.

Surat edaran tersebut sekaligus dijadikan sebagai pedoman dan aturan main bagi ASN dalam menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos).
Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial.
Surat edaran ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Asman Abnur tertanggal 21 Mei 2018.
Surat Edaran ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung; Sekretaris Kabinet; Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Gubernur; dan Bupati/Wali Kota.
Surat Edaran tentang aturan penyebaran informagi bagi ASN ini dibuat dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pembinaan profesi ASN.
Di dalam Surat Edaran disebutkan ada delapan komponen penting yang wajib diperhatikan oleh pegawai ASN, khususnya dalam kaitannya dengan penyebaran informasi melalui media sosial.
Kewajiban ASN dalam Menyebarkan Informasi
Berikut delapan poin yang harus diperhatikan ASN dalam menyebarkan informasi di media sosial (medsos).
- Memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
- Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
- Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
- Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
- Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
- Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Di dalam Surat Edaran ditegaskan pula bahwa apabila terdapat pelanggaran terhadap ke delapan poin tersebut, maka PPK (Penilai Prestasi Kerja) akan memberikan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download Surat Edaran MenPANRB Nomor 137 Tahun 208 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara pada link berikut.
Baca juga : Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018.