Edaran Kemdikbud tentang Penundaan Kegiatan Lomba Tahun 2020

Edaran Kemdikbud tentang Penundaan Kegiatan Lomba Tahun 2020

Amongguru.com. Virus Corona (COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia, WHO.

Penetapan status pandemi ini telah berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk sektor pendidikan di Indonesia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan berbagai upaya preventif COVID-19 di satuan pendidikan.

Salah satunya adalah dengan melakukan penundaan semua jenis lomba di lingkungan satuan pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi.

Baca : Edaran Mendikbud tentang Pencegahan Virus Corona di Satuan Pendidikan

Terkit dengan hal tersebut, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menerbitkan Edaran tentang Penundaan Kegiatan Lomba-lomba Tahun 2020.

Edaran tersebut bernomor 0093/J3/TU/2020 dan ditandatangani oleh plt. Kepala Pusat Prestasi Nasional, Kemdikbud, Dr. Ir. Bastari, M.A.

Edaran disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I sampai dengan XIV di seluruh Indonesia.

Di dalam edaran diinformasikan bahwa menindaklanjuti perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Indonesia, maka semua kegiatan kompetisi, lomba, dan festival mulai dari jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Tinggi ditunda pelaksanaanya.

Lebih lanjut disampaikan, penundaan kegiatan ini mencakup semua kompetisi, lomba, dan festival yang mekanisme pelaksanaanya dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga tingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secara langsung.

Melalui pemberitahuan dalam edaran tersebut, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharapkan agar pihak-pihak yang terkait dapat segera melakukan penyesuaian.

Penyesuaian dapat  dilakukan secara pelaksanaan maupun pengalokasian anggaran pada unit-unit terkait di wilayah masing-masing

Pemberitahuan di dalam surat edaran ini berlaku seterusnya sampai dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya.

Baca : SE Mendikbud tentang Pembelajaran Daring Untuk Cegah Penyebaran COVID-19

Terakhir, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I sampai dengan XIV agar segera menginformasikan hal-haltersebut kepada Satuan Pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Edaran Kemdikbud tentang Penundaan Kegiatan Lomba-lomba Tahun 2020 secara lengkap dapat di unduh pada link di bawah ini.

Edaran Penundaan Lomba Tahun 2020 (Unduh)

Demikian informasi terkait edaran tentang penundaan kegiatan lomba-lomba tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan