Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sisnas IPTEK

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sisnas IPTEK

Amongguru.com. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) perlu diatur dalam sebuah sistem nasional sebagai landasan perumusan kebijakan pembangunan.

Dengan demikian, daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diperkuat dalam rangka mencapai tujuan negara dan kemandirian bangsa.

Secara lebih luas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dibuat dalam rangka mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Negara berkewajiban memajukan IPTEK dengan tetap menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pertimbangan khusus dari penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah perlunya mengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi karena sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Pokok-Pokok Pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019

Beberapa kelemahan yang memerlukan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai berikut.

  1. Belum mengatur mengenai mekanisme koordinasi antarlembaga dan sektor pada tingkat perumusan kebijakan, tingkat perencanaan program anggaran, serta
    tingkat pelaksanaan secara jelas dan lugas.
  2. Belum mengatur secara jelas dan lugas aspek pembinaan pemerintah terhadap Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Perlu harmonisasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama dengan peraturan perundang-undangan sistem keuangan negara dan sistem perencanaan pembangunan nasional.
  4. Belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya, seiring perkembangan lingkungan strategis serta Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002, pokok-pokok pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa.
  2. Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai acuan dari rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  3. Kliring Teknologi, Audit Teknologi, dan Alih Teknologi dalam Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta pendekatan produk yang mencakup Invensi dan Inovasi.
  5. Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan bagi penyandang dana, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  6. Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  7. Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
    guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan.
  8. Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif.
  9. Untuk kepentingan pelindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik maupun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di Indonesia.

Pengertian Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur, serta berkelanjutan antarunsur kelembagaan dan sumber daya. sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

Asas Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan sebagai berikut.

  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;.
  2. Kemanusiaan.
  3. Keadilan.
  4. Kemaslahatan.
  5. Keamanan dan keselamatan.
  6. Kebenaran ilmiah.
  7. Transparansi.
  8. Aksesibilitas
  9. Penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.

Tujuan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan sebagai berikut.

  1. Memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan
    Invensi dan Inovasi.
  2. Meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antarunsur Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat
  4. Meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional.

Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sisnas IPTEK secara lengkap pada link di bawah ini.

Batang Tubuh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 (Download)

Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 (Download)

Demikian informasi mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan