Download Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS 2019
Amongguru.com. Pensiun adalah kondisi seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan.
Pensiun juga dapat terjadi atas permintaan sendiri atau sering disebut dengan pensiun muda.
Masa pensiun merupakan masa di mana seorang pegawai berhenti bekerja pada saat memasuki usia atau kondisi tertentu. Dengan demikian, pegawai yang memasuki masa pensiun tidak lagi memperoleh gaji dari pekerjaannya.
Seseorang yang pensiun berhak untuk mendapatkan dana pensiun atau pesangon. Apabila berhak mendapatkan pensiun, maka seseorang bakan tetap memperoleh dana pensiun sampai meninggal dunia.
Pensiun juga akan dialami oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itulah batas usia pensiun PNS perlu ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS Tahun 2019
Kepala BKN telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat ini ditandatangani oleh Bima Haria Wibisana, selaku Kepala BKN tertanggal 3 Oktober 2017.
Diterbitkannya Surat Kepala BKN ini berkenaan dengan telah dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.105-3/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017.
Surat Kepala BKN ini diterbitkan untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi terhadap surat yang telah dikeluarkan sebelumnya tersebut.
Di dalam surat disampaikan bahwa pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan sebagai berikut.
1. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud sebagai berikut.
a. Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
b. Usia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
c. Usia 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
2. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
3. PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, maka menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
4. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli pertama, Jabatan Fungsional ahli muda, dan Jabatan Fungsional penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, maka menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
Sesuai ketentuan tersebut, maka ditetapkan beberapa hal sebagai berikut.
1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
2. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
3. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut.
1. Berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2. Berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3. Berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4. Berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
Download Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS 2019 secara lengkap pada link di bawah ini.
SURAT KEPALA BKN TENTANG BATAS USIA PENSIUN (BUP) PNS
Demikian informasi mengenai Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS tahun 2019. Semoga bermanfaat.