Download Surat Edaran Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019

Download Surat Edaran Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019

Amongguru.com. Hari Batik Nasional merupakan hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbenda (Masterpieces of the Oral and Intagible Heritage of Humanity).

Pemilihan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional berdasarkan keputusan UNESCO, yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik sebagai Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia.

Untuk memperingati Hari Batik Nasional, maka setiap tanggal 2 Oktober seluruh lapisan masyarakat dari pejabat pemerintah, pegawai BUMN, hingga pelajar disarankan untuk mengenakan batik.

Perjuangan untuk mendaftarkan batik sebagai warisan budaya dunia dilakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 2008.

Pemerintah Indonesia sudah mendaftarkan batik ke dalam jajaran Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO pada tahun 2008.

Selanjutnya UNESCO secara resmi menerima pendaftaran tersebut pada tanggal 9 Januari 2009. Beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 2 Oktober 2009, UNESCO mengukuhkan batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional juga diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.

Berikut ini beberapa poin penting dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.

1. Pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.

2. Dengan adanya pengukuhan tersebut, akan dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.

3. Di dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden.

4. Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.

Surat Edaran Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019

Di dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Hari Batik Tahun 2019.

Surat edaran bernomor 110505/A.A6.2/TU/2019 tertanggal 24 September 2019. Surat edaran ditujukan kepada :

1. Pimpinan Unit Utama Kementerien Pendidikan dan Kebudayaan;

2. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

3. Kepala Sekolah/Madrasah Seluruh Indonesia.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut.

Dalam rangka peringatan 10 (sepuluh) tahun Hari Batik pada tanggal 2 Oktober 2019, para Pimpinan Unit Utama Kementerien Pendidikan dan Kebudayaan, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah/Madrasah Seluruh Indonesia diimbau untuk :

1. mengenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober 2019;

2. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik, seperti pameran, peragaan busana, lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain.

3. menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari, mulai tanggal 30 September sampai dengan 5 Oktober 2019.

Download Surat Edaran Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019 pada link di  bawah ini.

Surat Edaran Hari Batik Tahun 2019 (Download)

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019.

Tinggalkan Balasan