Download Surat Edaran dan Pedoman HUT KORPRI Ke 48 Tahun 2019

Download Surat Edaran dan Pedoman HUT KORPRI Ke 48 Tahun 2019

Amongguru.com. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memperingati Hari Ulang Tahun ke 48 pada tanggal 29 November 2019 besok.

Dewan Pengurus KORPRI Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-07/KU/IX/2019 tentang HUT Ke 48 KORPRI Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada :

(1) Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK

(2) Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi

(3) Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota

Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memperingati Hari Ulang Tahun Ke 48 pada tanggal 29 November 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh jajaran kepengurusan KORPRI, baik di pusat maupun daerah, diharapkan memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun KORPRI ke 48 Tahun 2019.

Ketentuan peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke 48 Tahun 2019 sebagai berikut.

1. Peringatan HUT KORPRI ke 48 Tahun 2019 dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara sebagai anggota KORPRI di semua tingkat kepengurusan.

2. Penyelenggaraan HUT KORPRI Ke 48 Tahun 2019 agar dilaksanakan secara sederhana tetapi khidmat, dengan kegiatan utama berupa upacara bendera, ziarah, bhakti sosial, olahraga, pembinaan rohani, pertemuan ilmiah, perlombaan, pertandingan, dan lain-lain.

3. Tema Peringatan HUT KORPRI ke 48 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.

“KORPRI: Berkarya, Melayani, dan Menyatukan Bangsa”

4. Pengurus KORPRI pada setiap tingkatan agar menyelenggarakan peringatan HUT ke 48 KORPRI Tahun 2019 sesuai pedoman.

5. Penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun dimaksud agar disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan melaporkan kepada Dewan Pengurus KORPRI satu tingkat di atasnya.

PEDOMAN PERINGATAN HUT KE 48 KORPRI TAHUN 2019

A. Pendahuluan

Pada tahun 2019, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun ke 48 pada tanggal 29 November 2019. Ulang tahun kali ini bertepatan dengan pasca Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga diharapkan menjadi penyemangat dalam pengabdian terhadap bangsa dan bernegara.

Sejak pertama kali berdiri, KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.

Baca : Panca Prasetya dan Mars Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, KORPRI siap ber transformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hokum, serta mengembangkan kesejahteraan anggota.

Peringatan HUT Ke-48 KORPRI saat ini mengambil tema “KORPRI : Berkarya Melayani Dan Menyatukan Bangsa” dengan harapan para anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.

Berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan hari ulang tahun ke-48 KORPRI maka perlu disampaikan kepada seluruh pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada acara hari ulang tahun ke-48 KORPRI tahun 2019, sehingga peringatan dimaksud dapat dilaksanakan secara sederhana, khidmat, berkedip, aman dan bermanfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat.

B. Tema

“KORPRI ” Berkarya, Melayani, dan Menyatukan Bangsa”

C. Tujuan

Peringatan Hari Ulang Tahun Ke 28 KORPRI Tahun 2019 bertujuan sebagai berikut.

1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik.

2. Meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS.

3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa.

4. Memantapkan netralitas seluruh anggota.

5. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bakti sosial, penghijauan, pembinaan mental/rohani, pertemuan ilmiah, kegiatan lomba, dan lain-lain.

D. Pelaksanaan

1. Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019, dilaksanakan secara sederhana dan meriah dengan mengutamakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

2. Seluruh anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019 di bawah koordinasi Pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan.

3. Upacara bendera dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Nopember 2019 di instansi masing-masing.

4. Acara Puncak Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019, dilaksanakan di lapangan MONAS.

E. Kegiatan

A. Wajib

1. Upacara Bendera

a. Upacara Bendera sebagai acara puncak hari ulang tahun ke-48 KORPRI tahun 2019 dilaksanakan secara serentak oleh segenap anggota KORPRI di seluruh wilayah Indonesia, Jumat, tanggal 29 Nopember 2019 pukul 08.00 waktu setempat.

b. Upacara bendera dilakukan dengan tertib dan khidmat dengan pembina upacara penasehat KORPRI di:

(1) Instansi dari pengurus KORPRI Kementerian/LPNK yang bersangkutan.

(2) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(3) Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan.

(4) Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI yang bersangkutan.

c. Tata urutan upacara bendera adalah sebagai berikut.

(1) Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara.

(2) Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.

(3) Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua peserta upacara.

(4) Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(5) Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara.

(6) pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasihat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara.

(7) Lagu Mars KORPRI

(8) Pembacaan doa

(9) Selesai

2. Ziarah

a. Untuk mengenang, menghormati dan menghargai jasa para pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di daerah masing-masing.

b. Ziarah dilakukan bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca doa dan membawa bunga tabur.

B. Kegiatan yang Dapat Dilakukan

Selain melaksanakan acara wajib sebagaimana tersebut di atas, dapat juga dilaksanakan kegiatan antara lain sebagai berikut.

1. Penyerahan Kartu Pensiun Anggota KORPRI

2. Bakti Sosial

3. Olahraga

4. Perlombaan

4. Pertemuan ilmiah

Kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilaksanakan mulai pada bulan oktober 2019 dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi pusat dan daerah.

Informasi lebih lengkap mengenai Surat Edaran dan Pedoman HUT ke 48 KORPRI Tahun 2019 dapat di unduh di sini.

Baca : Sambutan Presiden Pada Peringatan HUT KORPRI Ke 48 Tahun 2019

Demikian yang dapat Admin bagikan terkait Surat Edaran dan Pedoman HUT Ke 48 KORPRI Tahun 2019. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan