Download Prosedur Operasional Standar POS UAMBN Tahun 2019 / 2020
Amongguru.com. Prosedur Operasional Standar POS Ujian Akhir Madrasah Bertandar Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2019/2020 disusun sebagai acuan penyelenggaraan UAMBN tahun 2020.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam jenjang MTs dan MA secara nasional.
POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 secara resmi telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penerbitan tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Satuan pendidikan (Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah) memiliki kewajiban untuk menyusun Prosedur Operasional Standar UAMBN tahun pelajaran 2019/2020 dengan mengacu pada POS UAMBN yang diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tersebut.
Berikut ini beberapa poin penting dalam POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
A. Latar Belakang
Untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu diadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka disusun suatu prosedur operasional standar penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.
B. Tujuan dan Fungsi UAMBN
UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.
UAMBN berfungsi sebagai berikut.
1. Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah.
2. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran.
3. Alat pengendali mutu pendidikan.
4. Tidak sebagai penentu kelulusan.
C. UAMBN-BK dan UAMBN-KP
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBNI dapat diselenggarakan dalam dua bentuk, yaitu UAMBN-BK dan UAMBN-KP.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 menggunakan moda Berbasis Komputer (UAMBN-BK). UAMBN-BK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.
UAMBN berbasis kertas dan pensil (UAMBN-KP) hanya bisa dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan Madrasah yang dinyatakan darurat oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Pengajukan permohonan sebagai madrasah penyelenggara UAMBNKP selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2020.
2. Pembiayaan penggandaan soal UAMBN-KP dibebankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
D. Hak dan Kewajiban Peserta UAMBN
1. Hak peserta UAMBN
a. Setiap peserta didik kelas IX MTs dan kelas XII MA berhak mendapat pelayanan dalam mengikuti UAMBN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap peserta UAMBN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
c. Peserta UAMBN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama berhak mengikuti UAMBN susulan.
2. Kewajiban Peserta UAMBN
a. Setiap peserta didik kelas IX MTs dan kelas XII MA wajib mengikuti UAMBN.
b. Setiap peserta ujian wajib mengikuti semua mata pelajaran yang di-UAMBN-kan satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan.
c. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN.
E. Persyaratan Peserta UAMBN
Persyaratan peserta UAMBN adalah sebagai berikut.
1. Peserta didik terdaftar pada MTs dan MA;
2. Berada pada tahun terakhir jenjang MTs dan MA;
3. Memiliki laporan hasil belajar lengkap mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir;
4. Peserta didik program SKS memiliki laporan hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima).
E. Satuan Pendidikan Pelaksana dan Penyelenggara UAMBN
Satuan pendidikan pelaksana dan penyelenggaran UAMBN wajjib memenuhi beberapa persyaratan berikut.
1. Madrasah yang dapat melaksanakan UAMBN adalah madrasah yang telah memiliki izin operasional.
2. Madrasah penyelenggara UAMBN adalah madrasah yang telah terakreditasi, dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Memiliki peserta UAMBN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b) Memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi penyelenggara UAMBN dengan pertimbangan kelayakan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
F. Mata Pelajaran UAMBN
Mata pelajaran yang diujikan dalam UAMBN pada jenjang MTs dan MA adalah sebagai berikut.
1. Al-Qur’an Hadis
2. Fikih
3. Sejarah Kebudayaan Islam.
G. Penyiapan Bahan Ujian
Bahan ujian disusun dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Penyiapan bahan ujian mencakup :
1. penyusunan kisi-kisi;
2. penulisan dan perakitan naskah soal;
3. penelaahan dan verifikasi naskah soal;
4. perakitan naskah soal; dan
5. penyiapan master naskah soal;
Naskah soal terdiri atas naskah soal ujian utama dan ujian susulan disertai naskah soal cadangan.
Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
Jumlah butir soal dan alokasi waktu UAMBN sebagai berikut.
……..
Untuk mengetahui secara lengkap informasi terkait penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020, Anda dapat download Prosedur Operasional Standar POS UAMBN Tahun 2019 / 2020 pada link di bawah ini.
POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 (Download)
Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Prosedur Operasional Standar POS UAMBN Tahun 2019 / 2020. Semoga bermanfaat.