Download Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Download Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Amongguru.com. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga perlu diatur penggunaannya.

Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ini diterbitkan atas dasar pertimbangan bahwa Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.

Perpres Nomor 16 Tahun 2010 belum mengatur sepenuhnya tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Berikut beberapa poin penting dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia

Umum

1. Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

2. Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.

3. Bahasa Indonesia yang benar merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.

4. Kaidah Bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.

5. Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Perundang-Undangan

1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Penggunaan ‘Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan mencakup :

a. pembentukan kata;

b. penyusunan kalimat;

c. teknik penulisan; dan

d. pengejaan.

3. Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan
maupun cara penulisan.

4. Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Resmi Negara

1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

2. Dokumen resmi negara paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

3. Surat perjanjian sebagaimana dimaksud bukanmerupakan perjanjian internasional.

4. Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bahasa Asing sebagaimana dimaksud digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.

6. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud, dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.

Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain

1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

2. Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud meliputi :

a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

d. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;

i. menteri dan jabatan setingkat menteri;

j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;

k. gubernur dan wakil gubernur;

l. bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan

m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Pidato Resmi di Dalam Negeri

1. Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

2. Forum internasional sebagaimana dimaksud merupakan forum yang diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional yang lain.

Pidato Resmi di Luar Negeri

1. Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

2. Pidato resmi sebagaimana dimaksud  disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:

a. Perserikatan Bangsa-Bangsa;

b. organisasi internasional; atau

c. negara penerima.

3. Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.

4. Tata cara protokol sebagaimana dimaksud sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada saat kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan.

5. Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat
disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

6. Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional

1. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

2. Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebagaimana dimaksud digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan.

3. Selain Bahasa Indonesia , Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.

4. Selain Bahasa Indonesia, Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

5. Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.

…………

Download Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia untuk melihat isinya secara lengkap pada link di  bawah ini.

Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (Download)

Demikian isi Peraturan Presiden Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan