Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS

Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS

Amongguru.com. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggarakannya wajib belajar.

Konsekuensi dari hal tersebut adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan untuk seluruh peserta didik pada tingkat satuan pendidikan.

Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS

Di dalam mendorong pemerintah daerah agar terwujudnya peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Pusat yang pada dasarnya bertujuan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Secara umum program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pencapaian pendidikan yang bermutu.

Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada seluruh satuan pendidikan, meliputi SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB adalah untuk :

  1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  2. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
  3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
  4. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang SMA/SMALB/SMK untuk:

  1. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  2. meningkatkan angka partisipasi kasar;
  3. mengurangi angka putus sekolah;
  4. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  5. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
  6. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebagai berikut.

  1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
  2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.

Satuan Biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut.

  • SD sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  • SMP sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  • SMA dan SMK sebesar Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.

Waktu Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April – Juni, Juli – September, dan Oktober – Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak mana pun.

Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut.

  1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. melakukan evaluasi setiap tahun; dan
  3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
    a. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
    b. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
    c. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
    d.RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Ketentuan Umum Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.

Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.

Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk:

  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. menanamkan saham;
  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  14. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara formal atur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS pada link di bawah ini.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Baca juga :

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan