Download Pedoman Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2021
Amongguru.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.
Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun 2021 diselenggarakan sesuai SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19,
Pelaksanaan UKK tahun 2021 masih pada kondisi Pandemi Covid-19, sehingga harus disertai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun pelajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19.
Pengertian dan Petunjuk Umum UKK
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
UKK merupakan proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.
Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi.
Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan.
Sertifikat Uji Kompetensi adalah pengganti Sertifikat Kompetensi sebagai bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang juga ditandatangani oleh perwakilan mitra dunia kerja yang terlibat dalam UKK.
Peserta UKK merupakan siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian.
Pelaksanaan UKK dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi. Pelaksanaan UKK pada masa pandemi COVID-19 memperhatikan peraturan nasional dan daerah yang berlaku, rekomendasi otoritas pemerintah daerah yang menangani pandemi, serta protokol kesehatan.
Tujuan Uji Kompetensi Keahlian
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan sebagai berikut.
1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi.
3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia
kerja (DUDIKA) dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan DUDIKA.
Sasaran Uji Kompetensi Keahlian
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah sebagai berikut.
1. Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur.
2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
Jenis Kompetensi Keahlian
Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi yang dilaksanakan melalui sistem uji maupun pengakuan dari DUDIKA atau asosiasi profesi.
2. Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
3. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan bersama mitra DUDIKA diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara.
Jadwal Uji Kompetensi Keahlian
Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 April 2021 sampai dengan akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021.
Perangkat Uji Kompetensi Keahlian
Perangkat UKK Mandiri terdiri atas Instrumen Soal UKK, Lembar Pedoman Penilaian UKK, dan Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK.
1. Instrumen Soal UKK (SPK)
Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/jasa.
Standar Instrumen Soal UKK yang disusun oleh pemerintah menguji aspek keterampilan dan sikap dan harus dilengkapi dengan Instrumen pengujian yang disusun oleh penguji atau asesor untuk menguji aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi yang tercantum pada lembar penilaian UKK aspek pengetahuan. Instrumen pengujian aspek pengetahuan dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;
2. Lembar Pedoman Penilaian UKK (PPsp)
Lembar Pedoman Penilaian UKK terdiri dari lembar penilaian dan rubrik penilaian. Lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen penilaian, dan lembar rekapitulasi penilaian.
Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen penilaian.
3. Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK (InV)
Instrumen vertifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK.
Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
Baca : Instrumen Soal Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun 2021
Penilaian dan Kelulusan Uji Kompetensi Keahlian
1. Asesor melakukan penilaian dengan menggunakan lembar penilaian yang telah disediakan.
2. Asesor melakukan penilaian sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji.
3. Asesor memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen penilaian.
4. Asesor dapat menambahkan indikator dan komponen penilaian lebih tinggi dari yang telah ditetapkan.
5. Asesor dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian terakhir.
6. Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta uji dalam rentang 0 sampai 100.
7. Kriteria pencapaian kompetensi hasil konversi dari UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor dapat diuraikan sebagai berikut.
Catatan :
Penentuan skor peserta uji pada rentang nilai ditentukan oleh jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan peserta uji.
8. Pada penyelenggaraan UKK Mandiri, asesor/penguji memberikan nilai pada rentang 0-100.
9. Kriteria pencapaian kompetensi hasil dari UKK Mandiri dapat diuraikan sebagai berikut.
10. Asesor menyerahkan nilai hasil ujian peserta uji kepada Panitia UKK di satuan pendidikan dan menjaga kerahasiaannya.
11. Peserta uji dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70.
12. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum pengumuman kelulusan.
13. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan Nilai UKK ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 15 Juli 2021.
Pedoman Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pedoman Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat.