Download Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah Tahun 2020

Download Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah Tahun 2020

Amongguru.com. Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 2791 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.

Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah ini untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dan pembelajaran di madrasah pada Masa Darurat Covid-19.

Latar Belakang

Saat ini seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdampak penyebaran Covid-19. Selain itu di beberapa daerah di wilayah Indonesia terdapat juga yang terdampak musibah atau bencana lain walaupun bersifat lokal.

Di dalam kondisi apapun, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan demikian, negara berkewajiban mencarikan jalan keluar keberlangsungan pendidikan di madrasah. Letak geografis wilayah Indonesia sebagai daerah kepulauan dengan keadaan yang berbeda-beda, perlu dirumuskan regulasi yang dapat menjadi solusi agar kegiatan pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dengan baik di tengah kondisi darurat apapun.

Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, tetapi siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.

Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah.  Siswa belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.

Dalam rangka mendukung kegiatan belajar jarak jauh, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa ikhtiar pada masa darurat ini antara lain membangun aplikasi elearning Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, menyediakan buku pelajaran elektronik, menggalakkan dukungan pembuatan bahan ajar oleh guru madrasah untuk mengisi konten e-learning.

Upaya-upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan layanan pendidikan di madrasah di masa darurat. Dari hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, diketahui bahwa belum semua madrasah dapat menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh secara online/daring (dalam jaringan) secara penuh, dan sebagian besar menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh secara luring (luar jaringan).

Beberapa kendala antara lain, keterbatasan SDM, keterbatasan sarana berupa laptop atau HP yang dimiliki siswa, kesulitan akses internet dan keterbatasan kuota internet siswa yang disediakan orang tuanya, dan sebagainya.

Implementasi Kurikulum Darurat menuntut adanya perubahan paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar.

Kegiatan pembelajaran tidak hanya dilaksanakan sepenuhnya di madrasah, tetapi siswa dapat belajar dari rumah.

Supaya kegiatan pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian agama Republik Indonesia menyusun Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.

Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah ini sebagai acuan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masa darurat.

Tujuan

Tujuan penyusunan panduan kurikulum darurat adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjang RA, MI, MTs dan MA dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Panduan Kurikulum Darurat pada madrasah ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut.

1. Pendahuluan

2. Konsep kurikulum darurat

3. Pembelajaran pada masa darurat

4. Langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat

5.Penilaian hasil belajar pada masa darurat

6. Penutup

Sasaran Pengguna

Sasaran pengguna Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah adalah sebagi berikut.

1. Pendidik (guru mata pelajaran, guru BK dan guru kelas)

2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah dan wakil kepala madrasah)

3. Pengawas Madrasah

4. Orang tua siswa

5. Pemangku kepentingan lainnya

Konsep Kurikulum Darurat

Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada kondisi atau masa darurat.

Dengan demikian, semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajardisesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah.

Dalam menyusun kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasahnya.

Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya.

Baca : Contoh Kurikulum Darurat Madrasah Tahun Ajaran 2020/2021

Pada masa darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah.

Kegiatan pembelajaran tidak hanya mengandalkan tatap muka antara guru dengan siswa, tetapi siswa dapat melakukan belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua.

Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya.

Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Jika kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

Pembelajaran Masa Darurat

Kegiatan Pembelajaran Madrasah pada masa darurat tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran berjalan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Jika kondisi darurat sedang berlangsung dan ditetapkan sebagai masa darurat oleh pemerintah maka proses pembelajaran di madrasah mengikuti mekanisme kurikulum darurat yang ditetapka.

Kegiatan pembelajaran masa darurat melibatkan guru, orang tua, siswa dan lingkungan sekitar. Kegiatan pembelajaran harus dapat mengembangkan kompetensi siswa pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Kegiatan pembelajaran harus menumbuhkembangkan kompetensi literasi bahasa, literasi matematik, literasi sains, literasi media, literasi teknologi dan literasi visual.

Kegiatan pembelajaran harus dapat merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking, Collaborative, Creativitydan Communicative) pada diri siswa.

Kegiatan pembelajaran wajib mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan,dan keselamatan civitas akademika madrasah baik pada aspek fisik maupun psikologi.

Pengembangan Materi Ajar

Guru dapat memilih materi pelajaran esensi untuk menjadi prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari siswa secara mandiri.

Materi pembelajaran ditemukan dan dikumpulkan serta dikembangkan dari:

1. buku-buku sumber seperti buku siswa, buku pedoman guru, maupun buku atau literatur lain yang berkaitan dengan ruang lingkup yang sesuai dan benar.

2. hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan dan/atau berkaitan dengan fenomena sosial yang bersifat kontekstual, misalnya berkaitan dengan pandemi Covid-19 atau hal lain yang sedang terjadi di sekitar siswa.

Model dan Metode Pembelajaran

Desain pembelajaran untuk memperkuat pendekatan berbasis ilmiah/saintifik dapat berbentuk model-model pembelajaran. Guru memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat.

Guru secara kreatif mengembangkan metode pembelajaran aktif yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema.

Media dan Sumber Belajar

Pada prinsipnya segala benda yang sesuai dapat dijadikan media pembelajaran. Guru diharapkan kreatif dan inovatif untuk memanfaatkan benda tersebut menjadi media agar dapat membantu tercapainya tujuan pembelajaran.

Pemilihan media disesuaikan dengan materi/tema yang diajarkan dan tagihan sesuai indikator dan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan.

Pengelolaan Kelas

Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas nyata maupun kelas virtual. Madrasah yang berada pada zona hijau (aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah yang berada dalam zona merah (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas virtual.

Apabila dalam bentuk kelas nyata, dimana guru dan siswa bertemu tatap muka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Jika ruangan kelas tidak mencukupi, maka dapat dilaksanakan secara sift pagi dan siang. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing madrasah sesuai dengan kondisi kedaruratan.

Jika dalam bentuk kelas virtual, maka madrasah atau guru dapat menggunakan aplikasi pembelajaran digital yang menyediakan menu/pengaturan kelas virtual.

Jika kegiatan pembelajaran dalam bentuk kelas virtual, sebaiknya madrasah mengatur jadwal kelas secara proporsional, misalnya dalam sehari hanya ada satu atau dua kelas virtual.

Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah tahun 2020 secara lengkap dapat di download melalui link di bawah ini.

Panduan Kurikulum Darurat Madrasah (Unduh)

Demikian informasi mengenai Panduan Kurikulu pada Madrasah tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan