Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019

Amongguru.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran. 

Kalender Pendidikan diperlukan sebagai acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.

Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan.

Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus. Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.

Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru berfungsi untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019
Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019

Komponen Kalender Pendidikan 

Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

  1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaranpada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  2. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
  3. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
  4. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

  1. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  2. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019

Pembelajaran tahun pelajaran 2018/2019 sebentar lagi akan dimulai. Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2018/2019 sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.

Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.

  • Dasar Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019

Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 secara umum adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun  2006  tentang  Standar Isi
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun  2007  tentang  Standar  Pengelolaan Pendidikan
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
  7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010 tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan Pendidikan
  8. Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010 tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
  15. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  17. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  17  Tahun  2017  tentang  Penerimaan Peserta  Didik  Baru
  18. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
  • Perkiraan Hari Libur Umum Tahun Pelajaran 2018/2019

Berikut ini adalah perkiraan hari libur umum pada tahun pelajaran 2018/2019.

  1. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 73, Jum’at, 17 Agustus 2018.
  2. Hari Raya Idul Adha 1439 H, Rabu, 22 Agustus 2018.
  3. Tahun Baru Hijriah 1440 H, Selasa, 11 September 2018.
  4. Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa, 20 November 2018.
  5. Hari Raya Natal, Selasa, 25 Desember 2018.
  6. Tahun Baru Masehi, Selasa, 1 Januari 2019.
  7. Tahun Baru Imlek 2569, Selasa, 5 Februari 2019.
  8. Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 1941, Kamis, 7 Maret 2019.
  9. Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Rabu, 3 April 2019.
  10. Wafat Isa Al-Masih, Jumat, 19 April 2019.
  11. Hari Buruh Internasional, Rabu, 1 Mei 2019.
  12. Hari Raya Waisak 2563, Minggu, 19 Mei 2019.
  13. Kenaikan Isa Al-Masih, Kamis, 30 Mei 2019.
  14. Hari Lahir Pancasila, Sabtu, 1 Juni 2019.
  15. Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Rabu – Kamis, 5 – 6 Juni 2019
  16. Hari Raya Idul Adha 1440 H, Minggu, 11 Agustus 2019.
  17. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 74, Sabtu, 17 Agustus 2019.
  18. Tahun Baru Islam 1441 H, Minggu, 1 September 2019.
  19. Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu, 9 November 2019.
  20. Hari Raya Natal, Rabu, 25 Desember 2019.

Libur umum Tahun Pelajaran 2018/2019, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Gubernur.

Libur awal Ramadhan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pada awal bulan Ramadhan, serta 6 hari sebelum tanggal 1 Syawal.

Libur Idul Fitri berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1 Syawal. Selama libur Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.

Berikut ini adalah link Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat Anda download secara langsung dengan mudah.

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan klik  link di bawah ini.
Demikian yang dapat Admin sampaikan terkait Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan