Download Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Download Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

Amongguru.com. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerjanya dalam menjalankan tugas keprofesian pendidikannya sesuai ketentuan perundang-undangan perlu untuk diberikan tunjangan profesi.

Di dalam menjamin  kelancaran pembayaran tunjangan profesi guru  bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan fungsinya secara profesional, diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran profesi.

Juknis penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2020 perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, guru, dan Tenaga Kependidikan lainnya.

Tujuan Tunjangan Profesi Guru

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah bertujuan untuk meningkatkan :

  1. kualitas proses pembelajaran pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesioanisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
  3. kesejahteraan guru madrasah; dan
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui KKG/MGMP atau organisasi profesi guru lainnya.

Sasaran

Sasaran penerima Tunjangan Profesi Guru adalah :

  1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di madrasah negeri atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
  2. Guru madrasah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di madrasah negeri atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.

Besaran

Besaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah adalah sebagai berikut.

  1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan, dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Prinsip Pembayaran

Prinsip pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah adalah sebagai berikut.

1. Efisien

Pembayaran harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam waktu sesingkat-tingkatnya.

2. Efektif

Pembayaran harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai sasaran yang telah ditetapkan.

3. Transparan

Mekanisme penyaluran TPG menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran TPG.

4. Akuntabel

Pelaksanaan pembayatan TPG harus dapat dipertanggungjawabkan.

5. Kepatutan

Penjabaran program/kegiatan harus dapat dilaksanakan secara realistis dan proporsional.

6. Manfaat

Pelasksanaan penyaluran TGP secara riil dapat dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru serta masyarakat.

Waktu Pembayaran

Pembayaran TPG dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah gurun yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian dan Kebudayaan.

Baca : Tanya Jawab Lengkap Seputar Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Penghitungan atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru tidak memperhatikan tahun terbitnya Sertifikat Pendidik.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah dapat dibayarkan tiap bulan atau periode bulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.

Informasi lengkap mengenai pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah dapat dibaca pada juknis TPG Guru Madrasah tahun 2020.

Download juknis penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2020 di sini.

Demikian informasi mengenai juknis TPG Guru Madrasah tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan