Dibuka Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan 2019

Dibuka Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan 2019

Amongguru.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat edaran tentang seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan.

Surat Edaran tentang Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan ini bernomor 8963/B.BI.I/PR/2019 tertanggal 24 September 2019.

Di dalam surat edaran tersebut diinformasikan bahwa untuk pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), Dirjen GTK akan melakukan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan.

Pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang  Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

Dirjen GTK menyampaikan beberapa informasi terkait persiapan pelaksanaan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.

1. Calon peserta seleksi kemampuan akademik adalah guru tetap yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

2. Calon peserta melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.belajar.kemendikbud.go.id  dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai ijasah S-1 atau D-IV.

3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat.

  • Lineritas antara program studi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data menggunakan tabel linieritas pada lampiran surat edaran.
  • SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap, yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.

4. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik pada tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.

Kategori Peserta

Calon peserta seleksi kemampuan akademik adalah guru tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.

1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.

2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, tetapi belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.

3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, tetapi mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.

Persyaratan Peserta

Calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Guru Tetap, yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS atau Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Diangkat sebagai guru sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijasah S-1 atau D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.

6. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun, dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

7. Sehat jasmani dan rohani.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id

2. Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing.

3. Setelah berhasil login, guru selanjutnya mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijasah asli S-1 atau D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.

4. Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1 atau D-IV.

5. Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1 atau D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG Dalam Jabatan dapat di unduh di sini.

6. Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui  akun SIM PKB masing-masing.

7. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan.

8. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui lama http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.

9. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta.

10. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.

Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran pada saat pendaftaran karena perbedaan data, guru diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan program sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019.

Baca : Kisi-kisi dan Latihan Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan :

1. kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S-1 atau D-IV; dan

2. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

1. “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1 atau D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.

2. “Ditolak” jika bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-I atau D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tidak tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir.

3. “Diperbaiki” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1 atau D-IV, tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat tanggal 26 Oktober 2019.

Jadwal Seleksi Kemampuan Akademik

Berikut adalah rangkaian jadwal mulai dari pendaftaran calon peserta seleksi kemampuan akademik sampai dengan pelaksanaan seleksi oleh Dirjen GTK.

Demikian informasi mengenai Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan 2019. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan