Catatan MenPANRB pada Konferensi Pers Pengadaan ASN Tahun 2021

Catatan MenPANRB pada Konferensi Pers Pengadaan ASN Tahun 2021 

Amongguru.com. Pengadaan ASN tahun anggaran 2021 sebentar lagi akan diselenggarakan, Terkait dengan hal tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah melakukan konferensi pers tanggal 9 April 2021 di Jakarta.

Berikut ini adalah catatan MenPANRB tentang pengadaan ASN tahun 2021 pada konferensi pers di Jakarta tanggal 9 April 2021.

1. Sesuai dengan Visi Misi dan Prioritas Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, fokus pemerintah antara lain adalah pembangunan SDM, Simplifikasi Regulasi, dan Penyederhanaan Birokrasi untuk mewujudkan Indonesia Maju.

2. Komposisi ASN di Indonesia pada saat ini berjumlah 4.168.118 dengan rincian:

a. Struktural 456.372 (11%);

b. Teknis 257.800 dan Kesehatan 329.138 (14%);

c. Guru 1.418.266 dan Dosen 75.738 (36%);

d. Pelaksana/administrasi 1.630.804 (39%).

3. Pemerintah melaksanakan implementasi kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN dalam Grand Design pembangunan ASN 2020-2024. Strategi manajemen ASN ini meliputi:

a. Perencanaan ASN sesuai arah pembangunan nasional dan potensi daerah serta core business instansi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

b. Perekrutan pegawai ASN melalui mekanisme seleksi yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN, serta seleksi terbuka bagi Jabatan Pimpinan Tinggi;

c. Pengembangan kompetensi ASN melalui penetapan standar kompetensi jabatan, melaksanakan kebijakan diklat 20 jam pelajaran per tahun, dan perbaikan metode pengembangan kompetensi;

d. Penilaian kinerja dan penghargaan melalui pemeringkatan hasil penilaian kinerja dan penilaian perilaku secara 360 derajat sebagai dasar pemetaan talenta, remunerasi dan penghargaan;

e. Pengembangan karier ASN berbasis sistem merit dengan memperhatikan kebutuhan nasional berdasarkan manajemen talenta; dan

f. Peningkatan kesejahteraan ASN melalui reformasi kebijakan gaji, tunjangan, fasilitas seperti perumahan, serta pensiun dan jaminan hari tua.

4. Mekanisme pengadaan ASN:

a. Pemerintah daerah menyampaikan usulan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

b. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN nasional dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Keuangan dan Kepala BKN;

c. Pengumuman seleksi, Pelaksanaan Seleksi Administrasi, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh BKN;

d. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan hasil akhir seleksi;

e. Penetapan Nomor Induk Kepegawaian oleh BKN;

f. Pengangkatan pegawai.

5. Status pengusulan kebutuhan ASN 2021 (data per tanggal 7 April 2021):

a. Sebanyak 546 instansi (88%) yang terdiri dari 56 K/L, 34 Pemerintah Provinsi, 456 Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengusulkan kebutuhan ASN disertai dengan dokumen pengusulan ASN yang lengkap;

b. Sebanyak 48 instansi (8%) yang terdiri dari 48 Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mengusulkan kebutuhan ASN namun dokumen pengusulan kebutuhan ASN belum lengkap sehingga perlu untuk melengkapi dokumen tersebut.

c. Sebanyak 27 instansi (4%) yang terdiri dari 23 K/L, 4 Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mengusulkan kebutuhan ASN 2021;

6. Total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 dengan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 (Guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094).

7. Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021:

a. Total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 formasi;

b. Pemerintah Pusat dengan jumlah kebutuhan 83.669 formasi, jumlah rencana penetapan 69.684 formasi, dengan rincian sebanyak 61.129 formasi untuk 56 K/L, dan sebanyak 8.555 formasi untuk 8 sekolah kedinasan;

c. Pemerintah Daerah dengan jumlah kebutuhan 1.191.718 formasi, jumlah rencana penetapan 652.803 formasi, dengan rincian sebanyak 139.443 formasi untuk 34 Pemerintah Provinsi dan 513.360 formasi untuk 504 Pemerintah Kabupaten/Kota;

d. Jumlah kebutuhan untuk Guru PPPK sebanyak 1.002.616 formasi dan jumlah rencana penatapan sebanyak 547.026 formasi;

e. Jumlah kebutuhan untuk PPPK Non Guru sebanyak 70.008 formasi dan jumlah rencana penetapan sebanyak 21.495 formasi;

f. Jumlah kebutuhan untuk CPNS seanyak 119.094 formasi dan jumlah rencana penetapan sebanyak 84.282 formasi;

8. Jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 pada Pemerintah Pusat:

a. Dosen;

b. Penjaga Tahanan;

c. Penyuluh KB;

d. Analis Perkara Peradilan;

e. Pemeriksa;

f. Perawat;

g. Analis Hukum Pertanahan;

h. Jaksa;

i. Dokter;

j. Statisi;

k. Pranata Komputer;

l. Pranata Barang Bukti;

m. Pengawas Farmasi dan Makanan;

n. Penyuluh Perikanan;

o. Perencana.
4
9. Jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi:

a. Jabatan Guru: Guru BK, Guru TIK, Guru Matematika, Guru Seni Budaya, Guru Bahasa Indonesia.

b. Jabatan Tenaga Kesehatan: Perawat, Dokter, Asisten Apoteker, Perekam Medis Apoteker.

c. Jabatan Teknis: Pranata Komputer, Polisi Kehutanan, Pengawas Benih Tanaman, Pengelola Keuangan, Pengelola Barang dan Jasa.

10. Jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten/Kota:

a. Jabatan Guru: Guru Kelas, Guru Penjasorkes, Guru BK, Guru TIK, Guru Seni Budaya.

b. Jabatan Tenaga Kesehatan: Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan.

c. Jabatan Teknis: Penyuluh Pertanian, Auditor, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Keuangan, Verifikator Keuangan.

11.Penetapan persetujuan prinsip seleksi sekolah kedinasan tahun 2021;

a. Politeknik Keuangan Negara (STAN) sebanyak 275 formasi;

b. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 1.164 formasi;

c. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) sebanyak 250 formasi;

d. Politeknik Siber dan Sandi Negara sebanyak 100 formasi;

e. Politeknik Statistika (STIS) sebanyak 600 formasi.

f. Poltekip dan Poltekim sebanyak 600 formasi;

g. 21 Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan sebanyak 3.210 formasi;

h. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) sebanyak 265 formasi;

Baca : Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2021

12. Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan dilakukan mulai tanggal 9 April 2021 hingga tanggal 30 April 2021.

13. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN.

14. Pada tahun ini Kementerian PANRB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi di adakan. Tetapi pada intinya, seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test yang dikoordinasikan oleh BKN. Seleksi ini dilakukan di Kantor Pusat BKN, Kanreg dan UPT BKN, dan lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh Sekolah Kedinasan.

15. Seluruh kegiatan seleksi sekolah kedinasan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

16. Jadwal kegiatan seleksi sekolah kedinasan akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

17. Rencana kegiatan perkuliahan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan perkembangan pemberlakuan/perubahan status Pandemi Covid-19 pada saat itu.

18. Dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta jika mendaftar pada sekolah kedinasan:

a. Pas foto;

b. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan;

c. Kartu Keluarga;

d. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;

e. Rapor SMA/Sederajat;

f. Dokumen lain yang diatur oleh masing-masing Instansi.

19. Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh instansi penyelenggara seleksi sekolah kedinasan:

a. Mekanisme pelaksanaan yang memperhatikan protokol kesehatan;

b. Membentuk Panitia Seleksi Instansi;

c. Menerapkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya;

d. Menyediakan portal pengaduan seleksi;

e. Hal lain yang akan diatur kemudian.

20. Rencana pengadaan guru PPPK tahun 2021 (Data per 7 April 2021);

a. Kebutuhan pada 34 Pemerintah Provinsi sebanyak 128.656 formasi;

b. Kebutuhan pada 504 Pemeirntah Kabupaten/Kota sebanyak 418.370 formasi.

21. Rencana jadwal pelaksanaan seleksi PPPK (Guru):

a. Penyampaian formasi ke Pemerintah Daerah pada April 2021;

b. Pendaftaran dilakukan pada Mei-Juni 2021;

c. Seleksi tahap I dilakukan pada pertengahan Agustus 2021;

d. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada akhir Agustus 2021 hingga September 2021;

e. Seleksi tahap II dilakukan pada awal Oktober 2021;

f. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada pertengahan Oktober 2021 hingga November 2021;

g. Seleksi tahap III dilakukan pada awal Desember 2021;

h. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada pertengahan Desember 2021 hingga Januari 2022.

22. Pendaftaran seleksi guru PPPK tahun 2021 dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN.

23. Seleksi dilakukan dengan sistem CAT dan dilaksanakan melalui UNBK Kemendikbud. Lokasi pelaksanaan seleksi ini masih belum dapat ditentukan, karena panitia seleksi masih harus mempertimbangkan jumlah dan sebarannya.

24. Seluruh kegiatan seleksi Guru PPPK diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).

25. Jadwal kegiatan seleksi Guru PPPK akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

26.Dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi guru PPPK tahun 2021:

a. Pas foto;

b. Kartu Tanda Penduduk;

c. Kartu Keluarga;

d. Ijazah;

e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian.

……

 

Unduh

Demikian catatan MenPANRB pada Konferensi Pers tentang pengadaan ASN tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan