Bentuk dan Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru
Amongguru.com. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru akan menjadi hal baru yang harus diikuti oleh guru yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain atau yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Dengan demikian, tujuan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Guru Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan Guru.
Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap guru ASN yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan.
Regulasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Di dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tersebut dinyatakan bahwa Peserta Uji Kompetensi Guru, yaitu PNS yang akan diangkat dalam JF Guru dan/atau Jababan Fungsional Guru yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, maka guru harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan,
Berikut ini adalah persyaratan peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru.
1. Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru untuk Perpindahan dari Jabatan lain
Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
f. ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, JF Guru harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia:
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli muda; atau
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Guru ahli madya.
2. Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru untuk Kenaikan Jenjang Jabatan
Peserta Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; dan
b. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru dapat menggunakan metode tes tertulis, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. Uji Kompetensi juga dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Uji Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Bentuk dan Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru
Uji Kompetensi diartikan sebagai proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural pegawai aparatur sipil negara, termasuk untuk Jabatan Fungsional Guru.
Oleh karena itu.materi uji kompetensi jabatan fungsional Guru mengacu pada standar kompetensi yang dipersyaratkan, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Materi Uji Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan jenjang pada masing-masing Jabatan Fungsional Guru dan disesuaikan pada standar kompetensinya.
Di dalam Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendikbudristek, dinyatakan bahwa bentuk kompetensi yang akan dikembangkan daklam uji kompetensi terdiri atas kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
Kompetensi manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Sedangkan kompetensi sosial kultural, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai- nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Bentuk Pengembangan KompetensiJabatan Fungsional Guru dapat berbentuk pendidikan da/atau pelatihan.
Seangkan jalur Pengembangan Kompetensi atas pelatihan klasikal; dan pelatihan nonklasikal. Pelatihan klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka secara luring dan/atau secara daring.
Pelatihan klasikal dapat paling kurang berupa pelatihan, seminar, kursus, bimbingan teknis, dan penataran.
Pelatihan nonklasikal dilakukan melalui proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. Pelatihan nonklasikal dapat berupa:
a. bimbingan di tempat kerja;
b. e-learning;
c. coaching;
d. mentoring;
e. pelatihan jarak jauh;
f. magang/praktik kerja;
g. patok banding;
h. pertukaran Pegawai ASN antar unit kerja Kementerian;
i. pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai kementerian/lembaga lain;
j. pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai pemerintah daerah;
k. pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
l. belajar mandiri; dan/atau
m. komunitas belajar.
Demikian bentuk dan materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru. Semoga bermanfaat.