Pengumuman Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD Jakarta CPNS Kemdikbud 2017

Pengumuman Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD Jakarta CPNS Kemdikbud 2017

Amongguru.com. Pengumuman Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD Jakarta CPNS Kemdikbud 2017

Berkenaan dengan perubahan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Wilayah Ujian Jakarta, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2017, Wilayah Ujian DKI Jakarta bertempat di Zona A (Maria Convention Hall, Jl. Perintis Kemerdekaan, RT. 5/RW. 4. Kayu Putih, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur).
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar pada tanggal 28 Oktober 2017, Wilayah Ujian DKI Jakarta1 bertempat di Ruang CAT BKN (A-Lt 2) Jl. Mayjen Sutoyo No. 12 Cililitan, Jakarta Timur, sedangkan Wilayah Ujian DKI Jakarta2  bertempat di Ruang CAT BKN (B-Lt 8) Jl. Mayjen Sutoyo No. 12 Cililitan, Jakarta Timur.

 

Peserta juga dimohon agar selalu memantau jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Rekrutmen CPNS Kemdikbud Tahun 2017 

Beberapa ketentuan umum dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut.

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assited Test (CAT).
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan berdasarkan wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
  • Peserta mencetak Kartu Peserta Ujian melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscn/bkn.go.id. menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran.
  • Peserta wajib menempelkan as foto pelamar 4 x 6 berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) buah pada Kartu Peserta Ujian yang sudah dicetak.
  • Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran.
  • Peserta hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  • Materi Seleksi Kompetensi Dasar meliputi 3 (tiga) bentuk tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
  • Nilai ambang batas (passing grade) kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2017 mengacu pada Peraturan MenpanRB Nomor 22/2017 tanggal 7 September 2017 tentang nilai ambang batas (passing grade) kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar untuk masing-masing bentuk tes, sebagai berikut.
    1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : passing grade 75
    2. Tes Intelegensia Umum (TIU) : passing grade 80
    3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : passing grade 143
  • Jumlah soal soal Seleksi Kompetensi Dasar sebanyak 100 soal, dengan rincian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
  • Nilai ambang batas tidak berlaku pada pelamar yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude/dengan pujian, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua/Papua Barat. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar pada formasi tersebut didasarkan pada pemeringkatan atau rangking.
  • Pada saat pelaksanaan ujian, peserta diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang/rok hitam, sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jilbab, mengggunakan jilbab warna hitam polos.
  • Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Rekrutmen CPNS Kemdikbud Tahun 2017 

Berikut ini tata tertib peserta pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assited Test (CAT) CPNS Tahun Anggaran 2017.

  • Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai,
  • Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang terlambat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  • Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar, peserta wajib membawa persyaratan berikut.
  1. Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli.
  2. KTP asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dukcapil yang masih berlaku.
  3. Kartu Peserta Tes Asli
  • Peserta wajib menunjukkan semua persyaratan yang dibawa kepada panitia.
  • Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan, maka peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
  • Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang/rok hitam, sepatu pantofel (rapi dan sopan).
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  • Peserta duduk pada tempat yang sudah ditentukan.
  • Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditentukan, maka dinyatakan gugur.
  • Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
  • Selama di dalam ruangan tes kompetensi dasar, peserta dilarang membawa :
  1. buku – buku dan catatan lainnya;
  2. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint;
  3. makanan dan minuman; dan
  4. senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dilarang :
  1. bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian;
  2. menerima atau memberikan sesuatu dan atau kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
  3. keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia; dan
  4. merokok dalam ruangan tes.
  • Sanksi
  1. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib, maka diberi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
  2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apa pun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian.
  • Lain-lain
  1. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat atau roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi, diwajibkan memarkir kendaraan di dalam lingkungan yang sudah ditentukan oleh panitia.
  2. Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
  3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  5. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  7. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Baca juga :

Demikian informasi mengenai Pengumuman Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD Jakarta CPNS Kemdikbud 2017. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan